Jenis Baru Covid-19 Mengganas, RI Tolak Kedatangan WNA Selama 1-14 Januari 2021

Senin, 28 Desember 2020 – 17:17 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah RI membuat kebijakan baru untuk menangkal masuknya jenis baru Covid-19 yang muncul di Inggris.

Rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Senin (28/12) memutuskan penutupan perbatasan RI bagi warga negara asing (WNA) pada 1-14 Januari 2021.

BACA JUGA: Virus Corona Varian Inggris Diduga Sudah Masuk Singapura, Indonesia Waspada

Menurut Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi, saat ini varian baru Covid-19 yang ditemukan Inggris menyebar lebih cepat. 

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari 1-14 januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12).

BACA JUGA: Ada Varian Baru Virus Corona, Inggris Langsung Dijauhi Negara Asia Tenggara

Sementara perlakuan terhadap WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 tetap sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Ketentuan itu mewajibkan pendatang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasar tes RT-PCR di negara asal yang berlaku  maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat keterangan itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.

BACA JUGA: Ini Kata Satgas Covid-19 soal Varian Baru Virus Corona yang Muncul di Inggris

Pada saat kedatangan di Indonesia, pendatang harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA yang bersangkutan wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Selanjutnya WNA yang telah menjalani karantina selama lima hari akan kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA pendatang tersebut  diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno melanjutkan, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Tanah Air. Hal itu juga diatur dalam adendum SE Satgas Covid-19 No 3 Tahun 2020.

Adapun perincian pengaturannya ialah WNI yang baru datang dari luar negeri menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat keterangan tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNI tersebut wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Lokasi karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri disediakan oleh pemerintah.  Setelah menjalani karantina lima hari, WNI yang bersangkutan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan diperkenankan meneruskan perjalanan jika hasil tes tersebut negatif Covid-19.

Lebih lanjut Retno mengatakan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19," tegas Retno.(tan/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler