jpnn.com - JAKARTA – Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjadi indikasi kuat bahwa sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Part Time.
Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan bahwa status kepegawaian hanya tinggal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Seluruh Honorer jadi PPPK, Sebagian Part Time, THP Bisa Rp 7 Juta
Adapun PPPK nantinya terdiri dari dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
"Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Menteri Azwar Anas seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).
BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Semoga Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Segera Dibuka
Menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu menjelaskan, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu.
Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, kata mantan bupati Banyuwangi itu, para honorer bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari MenPANRB soal Penyelesaian Honorer, Semoga Bukan Angin Surga
Meski tidak setegas Azwar Anas, Aba Subagja memberikan sinyal kuat bahwa sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
Yang pasti, kata Aba, pemerintah akan melihat solusi mana yang terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer.
"Iya lihat kebijakannya nanti apakah perlu ada sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Namun, memang perlu sebagai bagian solusi, " kata Aba menjawab pertanyaan JPNN.com pada Rabu (24/7).
Sayangnya, baik Menteri Anas maupun Pak Aba, sama sekali belum menyinggung soal kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPK Penuh Waktu dan siapa saja yang hanya mendapat jatah jadi PPPK Part Time.
Honorer pasti makin bingung jika menyimak pernyataan Menteri Anas di atas, yang seolah-olah daerah dengan kemampuan fiskal rendah dipersilakan mengangkat honorer jadi PPPK part time.
Masa sih guru honorer, misalnya, hanya akan berstatus PPPK part time gegara pemda tidak punya anggaran untuk membayar hak-hak PPPK penuh waktu?
Para honorer harus bersabar untuk menunggu PP Manajemen ASN terbit, juga PermenPAN-RB sebagai pedoman pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Siapa tahu, di dua regulasi tersebut nantinya memuat detail kriteria dan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK part time.
Sebelumnya, pada Selasa (23/7), Azwar Anas menyampaikan info terbaru terkait pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.
Menteri Anas mengatakan, pembahsan Rancangan PP tentang Manajemen ASN saat ini menuju titik akhir, yakni usulan harmonisasi.
“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan,” ujar Azwar Anas, di Jakarta, Selasa (23/7), dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.
Sekali lagi, masing-masing honorer harus siap jika ternyata masuk kriteria non-ASN yang akan beralih status jadi PPPK Part Time. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu