jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pesan untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK hingga Memanasnya Iran vs AS
Dengan terbitnya izin prinsip ini satu tahapan tentang gaji sudah selesai.
Dalam surat Menkeu tersebut disebutkan gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:
1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI
BACA JUGA: Info dari Pangkogabwilhan I Soal Situasi Terkini di Laut Natuna
"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menkeu dalam suratnya. (esy/jpnn)
Pesan Tjahjo Untuk Honorer Yang Lulus
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad