jpnn.com, JAKARTA - Jennifer Dunn rupanya telah menghirup udara bebas sejak 2 Oktober lalu. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Pondok Bambu karena tersandung kasus kepemilikan narkoba.
Kabar bebasnya Jennifer Dunn dibenarkan Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. "Betul, dia bebas 2 Oktober 2018," kata Ade Kusmanto saat dihubungi awak media Sabtu (6/10).
BACA JUGA: Jennifer Dunn Sudah Bebas?
Pemain film Buruan Cium Gue itu sebelumnya divonis empat tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, Jennifer Dunn mengajukan banding pada 24 Juli 2018 dan hanya diberi hukuman menjadi 10 bulan penjara.
BACA JUGA: Vonis Jennifer Dunn Disunat, Pengacara Enggan Komentar
Baca juga: Hukuman Disunat jadi 10 Bulan, Jennifer Dunn Segera Bebas
Menurut Ade, hukuman Jennifer Dunn berkurang satu bulan karena mendapat remisi pada Agustus lalu. Seharusnya, wanita yang karib disapa Jedun itu keluar dari penjara pada November mendatang.
BACA JUGA: Ini Alasan GPAN Sepakat Hukuman Jennifer Dunn Disunat
"Dia dipidana hanya 10 bulan. Terus dapat resmi 1 bulan, saat 17 Agustus," jelas Ade Kusmanto.
Baca juga: Terseret Kasus Ratna Sarumpaet, Dorce: Modusnya Luar Biasa
Diketahui, Jennifer Dunn terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia ditangkap kepolisian pada 31 Desember 2017 saat berada di kediamannya di Kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Jedun kedapatan memiliki sabu 0,25 gram.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Disunat jadi 10 Bulan, Jennifer Dunn Segera Bebas
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh