Jepang Tak Sudi Hengkang dari Inalum

Selasa, 02 November 2010 – 01:41 WIB

JAKARTA -- Perusahaan asal Jepang, Nippon Asahan Aluminium (NAA), masih ngotot untuk terus menguasai saham mayoritas PT InalumNAA beranggapan, keputusan pemerintah RI untuk mengambil alih 100 persen saham perusahaan, belumlah final alias masih bisa dinegosiasikan lagi

BACA JUGA: September, Angka Ekspor-Impor Anjlok

Sikap NAA tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima Ketua Otorita Asahan, Effendi Sirait.

Effendi menjelaskan, setelah dirinya menerima instruksi resmi dari Menteri BUMN Mustafa Abubakar agar kontrak dengan NAA distop pada 31 Oktober 2013, pihaknya langsung mengirim surat ke NAA, dengan isi surat yang sama
"Kita sudah surati Inalum, dalam hal ini NAA, bahwa pemerintah minta mengakhiri kontrak saat habis kontrak 2013," ujar Effendi Sirait kepada JPNN di Jakarta, kemarin (1/11).

Atas surat itu, pihak NAA memberikan surat balasan

BACA JUGA: Produksi Padi Diperkirakan Meningkat

Isinya, NAA menganggap bahwa permintaan penghentian kontrak pada 2013 itu barulah sikap pemerintah RI
"Menurut dia (NAA), dia punya hak untuk merundingkan lagi

BACA JUGA: 2014, Tak Ada Subdidi Lagi

Itu tafsiran dia," ujar Effendi.

Apakah dengan demikian pernyataan Mustafa Abubakar itu belum merupakan sikap final pemerintah RI? Effendi tidak memberikan jawaban tegasDia hanya mengatakan bahwa seperti itulah sikap balik dari NAA"Dia menilai itu sikap pemerintah RINAA minta diperpanjang lagi," katanya.

Mengenai masih tidaknya dibuka peluang perundingan, Effendi tidak berani memastikanKatanya, hal itu merupakan kewenangan menteri perindustrianEffendi malah mengatakan, di dalam Master Agreement (MA) antara Pemerintah RI dengan NAA, memang disebutkan bahwa ada hak NAA untuk merundingkan lagi"Masalah diterima atau tidak, itu ada prosesnya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Otorita Asahan terkait niatannya untuk mengambil alih 100 persen saham perusahaan aluminium, PT InalumKementrian BUMN meminta agar Master Agreement (MA) antara Pemerintah Indonesia dan NAA diakhiri pada 31 Oktober 2013 mendatang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar mengakui, jika dirinya telah menandatangi surat rekomendasi resmi kepada Otorita Asahan terkait pengambilalihan PT Inalum"Surat rekomendasi tersebut berisikan usulan dari Kementerian BUMN untuk mengambil alih kepemilikan saham di InalumPemerintah Indonesia akan menguasai Inalum sepenuhnya," ujarnya disela Workshop Wartawan di Bandung kemarin.

Sesuai perjanjian kontrak RI-Jepang pada 7 Juli 1975, Proyek Asahan yang terdiri dari Pabrik Peleburan Aluminium dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ini, akan berakhir pada Oktober 2013Saham Inalum sebesar 58,88 persen dikuasai 12 investor Jepang melalui NAA, selebihnya atau 41,12 persen dimiliki pemerintah Indonesia(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta : Tak Ada Intervensi Harga Saham PT KS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler