Jerat 2 Bidan Jadi Tersangka,  Polda Sumut Temukan 1 Bayi Lagi

Sabtu, 20 Februari 2021 – 14:07 WIB
Ilustrasi kriminal, penjahat, kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Penyidikan kasus dugaan perdagangan bayi berusia 14 hari seharga Rp 28 juta di Medan, Sumatera Utara, terus berkembang.

Polda Sumut kembali menetapkan tersangka dalam kasus yang telah menjerat A, yang diduga sebagai pelaku perdagangan bayi berusia 14 hari tersebut.

BACA JUGA: Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta

Polda Sumut kali ini menetapkan dua bidan berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.

Petugas juga menemukan bayi berusia tiga minggu saat mengamankan kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Perdagangan Bayi Berusia 14 Hari di Medan

Bayi itu lantas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Total dua bayi yang telah diamankan dari para tersangka.

BACA JUGA: Perdagangan Manusia di Indonesia: Dari Pengantin Pesanan Sampai Dijual Suami

"RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar (perkara)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga di Medan, Jumat (19/2).

Simon menjelaskan tersangka SP berperan menjual bayi pada RS.

Tersangka Rs kemudian menjual bayi tersebut kepada A.

"Ada bukti transfer sebesar Rp 13 juta dan tersangka juga sudah mengakui,” ujar Simon.

Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus sindikat perdagangan bayi tersebut.

“Ini sindikat penjualan bayi. Kami masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," ungkapnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tua bayi.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kami kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumut, Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp 5 juta.

Tersangka lantas menjual lagi bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

Namun, tersangka menjual bayi tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran.

"Dia (tersangka A) kemudian menjualnya kepada petugas kami yang melakukan undercover seharga Rp 28 juta," katanya di Medan, Sumut, Rabu (17/2). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler