Memohon kepada Presiden Jokowi, Deolipa Senggol 2 Petinggi Bareskrim Polri

Rabu, 31 Agustus 2022 – 20:34 WIB
Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com - Praktisi hukum Deolipa Yumara menyebut penyidik Bareskrim Polri melakukan kesalahan fatal dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8).

Pengacara nyentrik itu menilai rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menyeret Irjen Ferdy Sambo tersebut tidak transparan sekaligus diskriminatif.

BACA JUGA: Menanggapi Brigjen Andi Rian, Deolipa Yumara Minta Rekonstruksi Diulang

Deolipa mengatakan pengusiran terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J merupakan bentuk ketertutupan penyidik Bareskrim.

Selain itu, dia juga menyoroti penyidik yang memberikan perlakuan khusus kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dalam proses rekonstruksi.

BACA JUGA: Deolipa Resmi Polisikan Feni Rose, Kalimat Ini jadi Pemicunya

“Saya meminta Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri dan Wakapolri supaya mencermati bawahannya yang bekerja tidak sesuai hukum," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Mantan pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer itu menyebut dua petinggi Bareskrim Polri yang harus bertanggung jawab soal penanganan kasus maupun rekonstruksi yang tidak transparan dan menyalahi hukum.

BACA JUGA: Mengaku Diusir Jenderal Bintang 1 dari Lokasi Rekonstruksi, Kamaruddin: Kami Dimusuhi

“Oleh karena itu, Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto, red) dan Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi) di-off-kan sementara dan digantikan yang baru supaya penanganan kasus ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Deolipa.

Pengacara cum penyanyi itu menuturkan kesalahan fatal Brigjen Andi Rian ialah tidak menahan Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Deolipa mengkhawatirkan kesalahan dalam proses penyidikan akan berimbas ke perkara saat disidangkan.

“Apakah mungkin ada ketidaksukaan Dirtipidum kepada pengacara korban atau ada hal lain yang membuat proses penyidikan ini menjadi cacat? Maka ini adalah mengarah ke peradilan sesat” tegas Deolipa.

Oleh karena itu, Deolipa meyakini kesesatan proses hukum akan bisa dicegah jika Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Andi Rian Djajadi dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

“Supaya ini bisa bersih dan tidak ada lagi like and dislike (suka dan tidak suka, red),” tutur Deolipa.(mcr18/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengapa Kamaruddin Tak Diizinkan Lihat Langsung Rekonstruksi? Jawaban Brigjen Andi Tegas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler