Jerat Baru dari KPK untuk Bupati Adik Zulkifli Hasan

Jumat, 19 Oktober 2018 – 22:39 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga menyamarkan dari hasil korupsinya menjadi sejumlah aset.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik di lembaga antirasuah itu menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan, red),” ujar Febri dalam konferensi pers di KPK, Jumat (19/10).

BACA JUGA: Pernah Dipenjara, Perempuan Ini Raup Rp 55 Miliar

Febri menjelaskan, KPK menduga Zainudin membelanjakan uang untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, maupun perusahaan. Untuk melakukan pencucian uang itu, Zainudin bekerja sama dengan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN).

"ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH," lanjutnya.

BACA JUGA: Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku

Lebih lanjut Febri mengatakan, KPK telah menyita aset terkait korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Zainudin. Antara lain satu unit ruko dan sembilan unit bidang tanah dengan nilai total saat transaksi sekitar Rp 7,1 miliar.

Selain itu, KPK menyita tiga unit kendaraan darat dan air, satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, serta satu unit mobil Toyota Vellfire dan satu unit speedboat. “Penyitaan dilakukan pada 15-18 Oktoner 2018,” sebut Febri.

BACA JUGA: KPK Persilakan Amien Datang Jika Mau Melapor

Oleh karena itu, KPK menjerat Zainudin dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan, Istri Netanyahu Didakwa Menilap Duit Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler