jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan saham sebesar Rp 55 miliar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pelaku adalah perempuan berinisial EPL, mantan karyawan PT Reliance Securities.
BACA JUGA: Waspada! Penipuan Modus Beasiswa
Perwira menengah ini menuturkan, pelaku mengelabui korban dengan mengaku sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities dan menipu korban dengan dalih melakukan investasi di pasar modal.
"Dia mengaku bertugas di perusahaan sekuritas. Satu perusahaan sekuritas ini memiliki kemampuan keahlian bertransaksi, mentransaksikan, menanamkan, memainkan di pasar saham," kata Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
BACA JUGA: Telur Dipecah Ada Cairan Merah Darah, Oh Ternyata
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku investasi korban akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departement Keuangan RI.
Padahal kenyataanya, Bonds seri FR0035 tidak memiliki kerja sama dengan tersangka untuk mengelola obligasi.
BACA JUGA: Emak-emak Jual Tas Keren di Instagram, Ternyata Penipuan
"Begitu dicek, sudah tidak ada uang ini ditransfer ke rekening atas nama perusahaan, dan uang nasabah tidak diperdagangkan ke saham. Melainkan digunakan untuk kepentingan pelaku,” papar Daniel.
Daniel menambahkan, pelaku ternyata sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa yang telah ditangani Polda Metro Jaya. Ketika itu, pelaku sempat dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.
Dari kasus itu, Bareskrim kemudian melanjutkan pengusutan. Apalagi penyidik telah mendapati laporan dari 27 korban yang sebagian besar mantan klien pelaku saat masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
“Jadi nasabah yang pernah eksis di-follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok. Kalau ditotal-total sekitar Rp 55 miliar lebih," jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 103 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman penjaranya di atas lima tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Petugas OJK Gadungan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan