jpnn.com - JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi proyek payment gateway ternyata sempat menyeret pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bareskrim pernah memeriksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marjono untuk menguatkan sangkaan korupsi ke mantan wakil menteri hukum dan HAM itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengakui bahwa Bareskrim Polri memang pernah memeriksa Eko. Menurut Priharsa, rekannya itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pekan lalu.
BACA JUGA: Ingatkan Kominfo Bedakan Pemblokiran Situs Dakwah dengan Situs Porno
“Tanggal persisnya saya nggak tahu," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/3).
Priharsa menjelaskan, Eko diperiksa karena pernah menghadiri sosialisasi program payment gateway yang digelar Kementerian Hukum dan HAM. Acara itu berlangsung sebelum program payment gateway diluncurkan, tepatnya pada bulan Juni 2014.
BACA JUGA: Khawatir 65 Daerah Terancam Gagal Ikut Pilkada
"Eko adalah salah satu undangan dalam pertemuan yang membahas sosialisasi payment gateway," papar Priharsa.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: 65 Daerah Belum Siapkan Dana Pilkada, KPU Pasrahkan ke Kemendagri
Penyidik menjerat guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 65 Daerah Belum Siapkan Biaya Pilkada, DPR Anggap Serius
Redaktur : Tim Redaksi