Khawatir 65 Daerah Terancam Gagal Ikut Pilkada

Selasa, 31 Maret 2015 – 17:46 WIB
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta Mendagri Tjahjo Kumolo segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai payung hukum untuk 65 daerah yang belum mengalokasikan biaya Pilkada serentak bulan Desember 2015 dalam APBD-nya.

Ini disampaikan Lukman menyikapi belum adanya kejelasan anggaran pilkada untuk 65 daerah, sementara tahapan pilkada serentak akan dimulai pada Juli 2015. Bila tidak segera dituntaskan, puluhan daerah tersebut dikhawatirkan tidak bisa ikut pesta demokrasi itu.

BACA JUGA: 65 Daerah Belum Siapkan Dana Pilkada, KPU Pasrahkan ke Kemendagri

"Tahapan pilkada serentak terancam gagal atau menimbulkan persoalan hukum jika 65 kabupaten/kota dan provinsi ini tidak melakukan revisi terhadap APBDnya," kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
 
Nah, mekanisme yang paling memungkinkan menurut politikus PKB ini adalah dengan cara Mendagri mengeluarkan peraturan menteri sebagai payung hukum perubahan APBD.

Diketahui KPU akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 di 269 kabupaten/kota dan delapan provinsi.

BACA JUGA: 65 Daerah Belum Siapkan Biaya Pilkada, DPR Anggap Serius

Namun dalam rapat konsultasi rancangan peraturan KPU (PKPU), Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan terdapat 65 daerah pemilihan yang belum menganggarkan penyelenggaraan pilkada.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Soal Dana Desa, Menteri Marwan Warning LSM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Poso Dijadikan DOM, DPR Awasi Latihan TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler