Jerat Eks Bos Petral, KPK Garap Lukma Neska Lagi

Kamis, 12 Maret 2020 – 12:54 WIB
Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) Bambang Irianto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11). Foto: Fathan Sinaga / JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency (APR) Lukma Neska, Kamis (12/3) dalam rangka penyidikan kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. Nama Lukma masuk dalam daftar saksi untuk mantan Managing Director PT PES Bambang Irianto yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto, red),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: KPK Jerat Mantan Bos Petral di Kasus Suap Perdagangan Minyak

Untuk diketahui, KPK sempat memasukkan nama Lukma ke dalam daftar cegah di imigrasi. Masa cegah terhadap pemegang saham SIAM Group Holding itu berlaku selama enam bulan sejak 2 September 2019.

Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Lukma pada 7 November 2019 sebagai saksi untuk tersangka BI. Saat itu, Lukma dikonfirmasi soal aliran dana ke rekeningnya dari perusahaan milik Bambang.

BACA JUGA: Ungkap Korupsi Eks Bos Petral, KPK Sentil Pemerintah dan Pertamina

Adapun KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada 10 September 2019. Tersangka pernah menjabat sebagai direktur utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum diganti pada 2015.

Berdasar penelusuran KPK, semula Bambang diangkat menjadi vice president (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd yang notabene salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu national oil company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

KPK menduga ENOC menjadi kamuflase agar seolah-olah PES memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil. Penyidik mengendus adanya aliran uang sebesar USD 2,9 juta untuk Bambang melalui rekening SIAM Group Holding Ltd atas bantuan bagi KERNEL OIL.

Oleh karena itu KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK pernah memeriksa Bambang pada November 2019, namun tak menahannya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler