Jerat Nikita dan Puty, Penyidik Terapkan Pasal Pencucian Uang

Selasa, 15 Desember 2015 – 20:30 WIB
Nikita Mirzani saat berada di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Jumat (11/12). FOTO - FEDRIK TARIGAN JAWA POS / JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan prostitusi artis yang menjerat Nikita Mirzani dan Puty Revita. 

Meski demikian, saat ini penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Hampir Mayoritas Anggota MKD Mengarah Ke Pencopotan Setya Novanto, Kecuali...

"Teman-teman penyidik menerapkan dua Undang-undang, selain TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) juga TPPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (15/12). 

Saat ini, ia melanjutkan, dua UU ini yang diterapkan penyidik berdasarkan bukti-bukti awal dugaan pidana perdagangan orang yang dimiliki. 

BACA JUGA: Baleg: Revisi UU KPK Hanya Empat Poin Saja

"Dari awal TPPO (diterapkan) terhadap tersangka ini, kemudian akan kami kembangkan bukti transfer, pengiriman uang dikenakan TPPU," ujarnya. 

Agus menambahkan, pengirim dan penerima transfer duit bisa dijerat pasal di UU TPPU. Ia menjelaskan, dalam pasal 3 diatur terkait hukuman bagi pengirim dan pasal 5 soal siapa uang menerima. 

BACA JUGA: SIMAK NIH: Buwas Soroti Prostitusi Online, Narkoba dan Tempat Hiburan Malam

"Nanti kami akan lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui sarana komunikasi yang sudah dimiliki dan dianalisa teman-teman penyidik," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Kami Perlu Riza Chalid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler