jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian masih terus berusaha melengkapi berkas penyidikan lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun (14). Diketahui, tujuh pelaku yang masih di bawah umur sudah sidangkan kemarin. Dari total 14 pelaku, ada dua yang masih buron.
Kadiv Humas Polri Brigen Boy Rafli mengatakan, saat ini kepolisian masih merangkai pasal-pasal pidana yang akan dikenakan kepada lima pelaku yang sudah berusia dewasa.
BACA JUGA: Keluarga Merasa Ada yang Ditutup-tutupi soal Hasil Autopsi Feby
"Karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana. Pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis. Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (4/5).
Hanya saja, jelas Boy, Polri dalam mengusut kasus yang menjadi sorotan publik ini, tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Istri Utang ke Bank tanpa Izin, Digampar Suami pakai Helm
"Mengenai penjatuhan hukuman penuntutan tentunya nanti dari jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan berdasarkan fakta yang ada. Termasuk pemberian hukuman," jelasnya.
Mengenai adanya dorongan hukuman maksimal dari DPR dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk para pelaku, sikap Polri, menurut Boy, tetap objektif.
BACA JUGA: Kantongi Identitas, Polisi Segera Sikat Dua Pelaku Kasus Yuyun
"Semuanya pakai aturan hukum saja, kami serahkan pada jaksa yang melakukan tuntutan. Kami tidak bisa mendikte, yang jelas kami mengungkapkan fakta yang ada. Apabila terdiri dari rangkaian pidana, tentu ada penetapan pasal-pasal berlapis sesuai pasal yang ada," bebernya.
Polisi, lanjutnya, berkoordinasi dengan beberapa ahli hukum pidana terkait hal itu. "Nanti juga kiami koordinasikan dengan jaksa," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jupe: Kasus Ini Sangat Mengkhawatirkan
Redaktur : Tim Redaksi