jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi, Kamis (21/11). Nama Rahmat masuk dalam daftar saksi kasus suap distribusi pupuk yang menyeret Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
"Yang bersangkutan (Rahmat) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: Dirut Petrokimia Gresik Bantah Terlibat dalam Kasus Bowo Sidik
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Rahmat saat proses penyidikan terhadap politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Rahmat juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap Bowo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nama Rahmat Pribadi kerap muncul dalam persidangan perkara itu dan disebut sebagai pihak yang memperkenalkan PT HTK ke Bowo Sidikdalam rangka kongkalikong. Namun, Rahmat membantah tudingan tersebut.
BACA JUGA: Dirut Petrokimia Gresik Akui Pernah Nyaleg Bareng Bowo Sidik
Sejauh ini KPK telah menjerat empat orang dalam kasus itu. Keempatnya adalah Bowo Sidik Pangarso bersama orang kepercayaannya yang bernama Indung, serta Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
KPK menduga Taufik Agustono bersama Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso selaku anggota DPR 2014-2019. Motif suap itu agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerja sama distribusi pupuk.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga