jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi membantah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Menurut Rahmad, tidak ada bukti yang menjelaskan dirinya terlibat dalam kasus politikus Golkar itu.
BACA JUGA: Penanganan Korupsi, Butuh Tenaga Penyidik Spesialis
"Intinya, nama saya dicatut oleh terdakwa tanpa bukti-bukti yang jelas,” kata Rahmad saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/9).
BACA JUGA : Nama Dirut Petrokimia Gresik Kembali Disebut di Persidangan Kasus Bowo Sidik
BACA JUGA: Tiga Anggota Dewan Ini Diminta Serahkan Diri ke Kejaksaan
Rahmad mengaku tidak begitu mengenal Bowo. Pertemuan keduanya berawal saat Bowo melakukan kunjungan kerja ke Petrokimia Gresik. Saat itu, Rahmad masih menjabat sebagai Direktur SDM Petrokimia Gresik.
“Ada juga agenda makan siang dan kolega yang tercatat PT Danaresksa Sekuritas, kemudian saya telepon Direktur Danareksa Sekuritas Saidu Solihin," kata Rahmad.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Eks Bupati Simeulue Segera Disidangkan
Dia menambahkan, dalam santap siang itu ada juga staf Danareksa Sekuritas dan terdakwa.
Bowo Sidik didakwa menerima suap Rp 2,6 miliar dari PT HTK karena membantu proses kerja sama sewa kapal dengan PT Pilog. Uang itu diterima Bowo Sidik melalui perantara dalam bentuk USD 163.733 dan Rp 311 juta.
Uang USD 163.733 dan Rp 311 juta itu diterima Bowo dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK dan Taufik Agustono selaku Direktur Utama PT HTK.
BACA JUGA : Rupanya Ini Makna 'Cap Jempol' di Ribuan Amplop Bowo Sidik
Uang itu diserahkan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani.
PT HTK sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.
Namun, setelah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) didirikan, kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Pengangkutan amoniak dialihkan PT PIHC ke PT Pilog. PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal MT Griya Borneo. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK Urusan Pribadi Anggota, Bukan Lembaga DPR
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga