Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib

Selasa, 09 Juli 2019 – 23:26 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget begitu mendengar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa rasuah dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pasalnya, sebelumnya KPK meyakini mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun lantaran mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA

“Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan PN (pengadilan negeri) dan pengadilan tinggi,” kata Syarif di KPK, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA

BACA JUGA: Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan

Syarif juga mengaku bingung dengan pertimbangan majelis hakim agung yang mengabu permohonan kasasi Syafruddin. Sebab, tiga hakim agung punya pendapat sendiri-sendiri soal perbuatan Syafruddin sebagai terdakwa korupsi.

Terlebih, tiga hakim agung yang mengadili permohonan kasasi Syafruddin menyebut dakwaan KPK telah terbukti, namun ada yang menganggap perbuatannya tergolong hukum perdata dan administrasi. “Pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi,” tegasnya.

BACA JUGA: Di KPK Ada Pegawai Bercelana Cingkrang, tetapi Masih Mau Upacara & Hormat Bendera

Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin bersama-sama Sjamsul dan Itjih Nursalim melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. 

BACA JUGA: KPK Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri di Kasus BLBI

Namun, Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman untuk Syafruddin menjadi penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hanya saja MA memupus putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dengan mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin.(jpc/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan Ingatkan Pemerintah Tidak Ingkar Janji kepada SN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler