jpnn.com - JAKARTA - Aktor senior Jeremy Thomas, Jumat (4/9), siang tadi menyambangi Bareskrim Polri. Dia mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporannya terhadap seorang pengusaha Maratul Habibah alias Ara Alexander.
Jeremy menegaskan, sang terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Setya Novanto Permalukan Rakyat Indonesia
“Iya dia (Maratul) telah menjadi tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Jeremy usai bertemu penyidik Bareskrim Polri, Jumat (4/9).
Laporan Jeremy terkait dengan laporan Ara ke Bareskrim yang menuding istri Jeremy telah melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.
BACA JUGA: Bangun Kereta Cepat Tanpa APBN tapi Pakai Hutang, YLKI: Ya Sami Mawon
Kejadian itu bermula ketika masalah sengketa tanah dan bangunan berupa vila di Bali 2013 silam. Suami Ara, Patrick Alexander menuduh Jeremy telah menyerobot tanah dan vila.
Jeremy kemudian malah balik menuduh Patrick bersalah karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali tersebut secara ilegal.
BACA JUGA: Fantastis! Novanto Cs ke AS (Temui Donald Trump), Rp 4,6 M
Permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan lewat jalur hukum yang kemudian dimenangkan oleh Jeremy. Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.
Lebih lanjut Jeremy mengatakan, penetapan Maratul sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa enam saksi termasuk istrinya.
Lebih lanjut, Jeremy menambahkan, penyidik sudah memeriksa ahli hukum ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia.
Menurutnya, tersangka juga nanti akan diperiksa Bareskrim. “Nanti akan diperiksa lagi,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Karam Malaysia Banyak Ditumpangi WNI Asal Aceh
Redaktur : Tim Redaksi