Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?

Rabu, 23 September 2020 – 09:18 WIB
Jerinx saat sidang online di Polda Bali, Selasa (22/9). Foto: I Wayan Widyantara/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan garis besar dakwaan yang tertuang dalam surat dakwan di hadapan sidang terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Sidang kedua di pengadilan Negeri Denpasar itu digelar secara online, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Jerinx SID Rela Hapus Akun Instagram, Ini Pertimbangannya...

Usai dakwaan dibacakan, hakim pun menanyakan kepada Jerinx apakah dia sudah memahami isi dakwaan tersebut.

Jerinx pun menjawab sudah mengerti. Namun setelahnya Jerinx angkat bicara. Dia pun mengajukan dua pertanyaan kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Booking Cewek Panggilan, Begituan 2 Kali, Ternyata Tak Punya Uang, Sungguh Terlalu

"Ada dua pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Kenapa dakwaan tidak dibaca secara full. Yang kedua, sebenarnya salah saya apa?" ujar Jerinx.

Menanggapi pertanyaan Jerinx, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan I Dewa Made Watsara mengatakan bahwa pertanyaan Jerinx itu nantinya terletak pada pembuktian di persidangan.

BACA JUGA: Cai Changpan Dicekal, Polisi Periksa 4 Petugas Lapas Tangerang

"Silakan saudara berdiskusi dengan kuasa hukum Saudara, untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan tadi," jawab hakim ketua, Ida Ayu Adnya Dewi.

Menanggapi jawaban hakim, Jerinx pun melanjutkan bahwa nantinya dia akan mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pun menambahkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk bisa mengajukan eksepsi.

"Terdakwa kan mengajukan eksepsi dan juga advokat akan mengajukan eksepsi. Lalu boleh kami minta waktu 2 minggu?" pinta Sugeng.

Namun hakim memberikan waktu hanya satu minggu untuk pihak Jerinx menyampaikan eksepsi yakni pada Selasa (29/9) mendatang.(rb/mar/yor/mus/JPR)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler