Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah

Selasa, 18 Januari 2022 – 08:20 WIB
Terpidana kasus perusaakan vila Sari Soraya saat diciduk Tim Tabur Kejati Bali di pusat perbelanjaan Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Minggu (16/1) sore kemarin. Foto: Humas Kejati Bali.

jpnn.com, DENPASAR - Pelarian wanita bernama Sari Soraya Ruka, terpidana kasus perusakan vila, berakhir di pusat perbelanjaan.

Sari Soraya diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Badung, Bali pada Minggu (16/1).

BACA JUGA: Warkop di Tanah Merah Sering Dikunjungi Warga, Ternyata Ada Sesuatu, Astaga!

Kasusnya bermula saat terpidana dan suaminya menyewa vila milik I Wayan Suwena di Jalan Plawa, Seminyak, Badung.

Sari Soraya menyewa vila selama 25 tahun terhitung tanggal 6 November 2003 - 6 November 2028 seharga Rp 23 juta per tahun.

BACA JUGA: Ratusan Warga Serbu Kantor DPRD Terkait Peristiwa Pembuangan Sesajen di Semeru

Namun, di tengah jalan Sari Soraya tak mampu membayar.

Sari Soraya dan pemilik vila I Wayan Suwena akhirnya sepakat menghentikan perjanjian sewa menyewa sejak 1 Juli 2012.

BACA JUGA: Permintaan Khusus Jenderal Andika Kepada Seluruh Prajurit Paskhas TNI AU

"Selanjutnya vila disewakan kembali ke warga negara Jepang," ujar Kasipenkum Kejati Bali A.Luga Harlianto, Senin.

Parahnya, saat penyewa tidak ada di vila pada April 2013, Sari Soraya masuk ke dalam bangunan yang pernah disewanya tersebut tanpa seizin penyewa.

"Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu," ungkap Harlianto.

Tak hanya itu, rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.

Atas perbuatannya, Sari Soraya divonis 4 bulan kurungan penjara pada 22 Oktober 2018 oleh PN Denpasar.

Tak terima atas putusan itu, Soraya mengajukan banding hingga kasasi, tetapi tetap saja Sari Soraya divonis bersalah.

Vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya pada 2 Desember 2019 dengan vonis yang sama.

Status wajib lapor selama proses persidangan banding dan kasasi, disebutkan Luga, tidak pernah dilakukan oleh terpidana Soraya.

Penangkapan Sari Soraya bermula dari adanya informasi keberadaan terpidana di Bali dalam dua minggu terakhir.

Pada Minggu siang pukul 14.00 WITA, terpidana terpantau berada di Beachwalk Mall saat bertemu keluarganya.

“Tim Tabur saat itu mengikuti posisinya dan menunggu kondisi kondusif untuk melakukan pengamanan," ujar Luga Harlianto.

Sekitar pukul 18.10 WITA, Soraya diamankan di sebuah restoran di dalam Beachwalk dan langsung dibawa ke Kejati Bali.

"Tanpa perlawanan, sekitar pukul 19.00 WITA langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar," jelas Luga Harlianto.

Malam itu juga, pukul 22.00 WITA, Soraya digelandang untuk dijebloskan ke Lapas Perempuan Kerobokan Denpasar.

Sari Soraya resmi berstatus terpidana kasus perusakan vila yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2018. (JPNN Bali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak YZ Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah, Mengaku Baru 3 Kali Melayani Pelanggan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler