Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Dokter Tirta: Penjara Bukan Solusi

Kamis, 19 November 2020 – 19:13 WIB
Jerinx SID dan Dokter Tirta. Foto: Instagram/dr.tirta

jpnn.com, DENPASAR - Dokter Tirta memberi komentar soal vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara untuk Jerinx SID terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Dia mengaku tidak setuju Jerinx SID dipenjara, sebab menurutnya hal tersebut bukan solusi menghilangkan hujatan ke tenaga kesehatan khususnya IDI Bali.

BACA JUGA: Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx SID

"Kalau saya sih, penjara bukan solusi untuk menghilangkan hujatan ke nakes. Kita coba tanyakan ke IDI Bali hehehe puas ga mereka?," ungkap Dokter Tirta melalui akun miliknya yang telah terverifikasi, Kamis (19/11).

Meski demikian, influencer sekaligus pebisnis itu mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Dokter Tirta sebagai teman memilih menunggu langkah Jerinx SID selanjutnya terkait vonis tersebut,

"Tapi karena hakim sudah mengeluarkan vonis, kita tunggu langkah selanjutnya dari tim @jrxsid mau banding / menerima," sambungnya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Memutuskan untuk Pergi ke London

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.

Vonis terhadap Jerinx SID dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).

Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler