Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Kamis, 19 November 2020 – 14:53 WIB
Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Ayu Khania Pranisitha/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID dijatuhi hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Suami Nora Alexandra ini divonis bersalah berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx SID

Salah satunya adalah keterangan saksi perihal insiden seorang ibu meninggal karena harus menjalankan rapid test sebelum melahirkan.

Hakim I Dewa Made Budi Watsara dalam pembacaan vonis menyebutkan bahwa keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya.

BACA JUGA: Gegara Kata Kacung, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sedangkan kesaksian dua rekan band Jerinx, Boby Kool dan Eka Rock soal aksi sosial penggebuk drum SID itu hanya bisa dijadikan peringan hukuman.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani dan Medina Rossa Makin Panas, Nasihat Syekh Ali Jaber Bikin Adem

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa kalimat 'wake up the fuck Indonesa' dan 'hello fuckimg every body' bukanlah kalimat hinaan atau ujaran kebencian.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina akhirnya divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni tiga tahun penjara. (jlo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler