Jerinx SID Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Respons Pakar Pidana

Minggu, 15 Agustus 2021 – 07:37 WIB
Jerinx SID, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Asnita atau Jerinx SID tidak ditahan meskipun berstatus tersangka atas kasus ancaman kekerasan.

Alasan penyidik tidak menahan Jerinx itu karena dianggap tidak melakukan kesalahan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

BACA JUGA: Kombes Tubagus Beber 3 Alasan Tak Menahan Jerinx SID

Merespons hal itu, pakar pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan pertimbangan kepolisian tidak menahan tersangka karena alasan subjektif.

"Secara yuridis dibenarkan. Artinya bahwa dengan pertimbanhan subjektif, penyidik menahan atau tidak menahan selama alasasan itu teepenuhi," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Minggu (15/8).

BACA JUGA: Soal Mediasi Jerinx dan Adam Deni, Begini Kata Kombes Tubagus Ade Hidayat

Akademisi itu memberkan alasan lain. Menurutnya kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19 sehingga penyidik mungkin mempertimbangkan potensi penyebaran lebih tinggi.

"Masa pandemi ini banyak tahanan yang dikeluarkan. Sehingga penahanan akan menjadi kontradiktif ketika yang di dalam saja dikeluarkan," ujar Suparji.

BACA JUGA: Alvin Faiz Menikah Lagi, Mantan Istri Berkomentar Begini

Suparji menjelaskan, esensi dari penahanan adalah untuk mempermudah pemeriksaan sehingga bisa dipastikan tersangka dijamin kooperatif sehingga tak perlu dilakukan penahanan.

Dia juga menyoroti soal penggunaan restorative justice sebagai upaya menyelesaikan persoalan.

"Meskipun sudah minta maaf maka salah satu kompensasinya tidak ditahan tetapi tidak menghapuskan unsur pidana, proses hukum tetap berjalan," tutur Suparji Ahmad.

Jerinx sebelumnya dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021, atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler