jpnn.com, BERLIN - Jerman mengkritik pemerintah Israel atas undang-undang baru yang membuka jalan bagi munculnya permukiman ilegal di bagian utara wilayah pendudukan Tepi Barat.
"Pemerintah Jerman sangat prihatin dengan hal ini," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan pada Rabu (22/3).
BACA JUGA: Pernyataan Menkeu Israel Menyakiti Palestina, Prancis pun Tidak Terima
Berlin memperingatkan bahwa langkah berbahaya itu berpotensi memperburuk situasi keamanan yang sudah tegang di wilayah tersebut.
Pada Selasa (21/3), parlemen Israel mengesahkan UU, yang memungkinkan warga Israel bermukim kembali di empat pos terdepan yang dikosongkan pada 2005 berdasarkan UU Pelepasan (disengagement law) semasa pemerintahan Perdana Menteri Ariel Sharon.
BACA JUGA: Tolak Timnas Israel, PDIP Keluarkan Imbauan untuk Pemprov DKI Jakarta
“Keputusan itu bertentangan dengan maksud dari kesepakatan yang dicapai antara Israel dan Palestina, di mana mereka berkomitmen untuk menahan diri dari langkah sepihak,” kata Kemlu Jerman.
“UU Pelepasan 2005 juga merupakan bagian dari negosiasi internasional yang lebih besar serta jaminan penarikan dari Gaza dan sebagian Tepi Barat. Menjaga komitmen setelah dibuat juga merupakan masalah keandalan kontrak," ujar kementerian tersebut.
BACA JUGA: Piala Dunia U-20: Asprov Sulsel Pertanyakan Penolakan Timnas Israel
Kementerian juga menegaskan kembali posisi Jerman terhadap perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
“Posisi pemerintah Jerman terhadap pembangunan permukiman Israel tetap tidak berubah. Itu ilegal menurut hukum internasional, dan itu membahayakan negosiasi masa depan untuk perdamaian, serta kehidupan yang aman dan bermartabat baik, bagi Israel dan Palestina,” kata Kemlu Jerman. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif