Jero Ancam Depak Kontrak Sejumlah KKKS

Selasa, 22 November 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah tak segan-segan mendepak kontrak perusahaan migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemerintah jika bekerja tak sesuai dengan rencana kerja alias work plan and budgeting (WP&B)Ada sekitar 270 KKKS yang menyodorkan WP&B tiap tahun, nah, bagi mereka yang tak menjalankan rencana itu dengan baik akan diberikan peringatan hingga penghentian kontrak (terminasi).

"BP Migas harus cermat kepada KKKS yang ajukan WPNB

BACA JUGA: Dipersoalkan, Menteri KP Urusi Garam

Kalau memang dia tidak menyampaikan dengan baik maka dia ditegur dan diberi peringatan
Selain itu, bila kontraktor tersebut memang tidak perform, sebaiknya dieliminasi saja," tegas Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Senin (21/11).
 
Menurutnya, kurang performnya kontraktor tersebut lantaran faktor internal dan lapangan

BACA JUGA: Kondotel Makin Menjanjikan

Sehingga, BP Migas perlu membantu para kontraktor bila mendapat masalah
Bahkan, Jero Wacik menegaskan, jika BP Migas tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapi kontraktor, ia siap mengambil alih penanganan

BACA JUGA: BUMN: Target Produksi Gula Meleset

Namun, bila terjadi pelanggaran pihaknya bakal bertindak tegas.

"Dalam perjalanan tentu kontraktor hadapi kesulitan, oleh sebab itu bantulah merekaKalau BP Migas tidak mampu karena sesuatu yang sulit segera laporkan kepada saya, dengan begitu produksi migas jadi tidak terganggu," katanya.
 
Upaya itu, menurut Wacik, dimaksudkan agar para kontraktor dapat sesegera mungkin berproduksi dan menghasilkan kontribusi bagi negara"Sehingga masyarakat bisa segera mendapat sesuatu," ucap dia.

Ia menambahkan, jika dalam perjalanan kontrak terjadi perubahan harga, baik itu naik maupun turun, pemerintah dan KKKS bisa melakukan negosiasi ulang yang menguntungkan kedua pihak

"Kalau ada sesuatu yang berubah, harga naik, sehingga keuntungan besar atau harga berat sehingga rugi, kami bisa duduk bersamaMaka saatnya, kami melakukan renegosiasiJadi, renegosiasi bukan barang haram, semua enak, Anda enak, saya enakMari bekerja keras, mari tumbuh bersama," tutur Jero Wacik
 
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menyatakan kesiapannya mendukung rencana pemerintah mengalihkan pengelolaan blok minyak dan gas bumi asing yang hampir habis masa kontraknya kepada perusahaan nasional

"Bukan cuma siap, tapi lebih dari siapSudah seharusnya pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada perusahaan migas nasional, termasuk barang dan jasa nasional, dalam mengelola ladang-ladang minyak dan gas bumi di Indonesia," kata Ketua Umum Aspermigas, Effendi Siradjuddin.

Kebijakan pemerintah itu sejalan dengan kecenderungan globalSejak 40 tahun silam, semua negara penghasil migas praktis telah berhasil memiliki dan mengoperasikan hampir 90 persen ladang migas di negara mereka, yang notabene merepresentasikan 90 persen cadangan dan produksi dunia.

"Terobosan pemerintah ini patut didukung, utamanya karena Indonesia saat ini terancam oleh ketidaktersediaan minyak impor yang merupakan pemasok 2/3 kebutuhan nasional," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Wamen ESDM Widjajono Partowidagdo menyampaikan rencana pemerintah yang hendak memberikan prioritas kepada pelaku migas nasional terutama Pertamina untuk mengoperasikan blok-blok migas yang kontraknya segera berakhirNamun, pemberian hak pengelolaan itu akan dilakukan secara hati-hati, dan dipastikan bukan perusahaan nasional yang ditunggangi pihak asing.

Tercatat 26 blok migas yang kontraknya akan berakhir sampai dengan 2020Di antaranya, Blok Siak di Riau yang dioperasikan Chevron Pasifik akan berakhir pada 2013, Blok Koridor (Conoco Philips) berakhir 2016, Blok B South Natuna Sea berakhir 2018, dan Blok Mahakam (Total E&P) akan berakhir Maret 2017

Selain persoalan renegosiasi kontrak, pemrintah juga diharapkan memeriksa ribuan kasus izin pertambangan di Indonesia, dimana masih banyak kasus tumpang tindih izin pertambangan yang terjadiSeperti, kasus tumpang tindih izin tambang nikel yang dialami PT Antam (Persero) Tbk di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

Todung Mulya Lubis dari kantor Lubis, Santosa & Maulana Law Offices (LSM) dalam keterangannya tertulisnya menjelaskan, tumpang tindih izin pertambangan sangat merugikan negaraIndonesia berpotensi kehilangan banyak pendapatan dari sektor tambang

"Kasus yang dialami PT Antam, yang izin pertambangannya di Konawe Utara tumpang tindih dengan izin tambang perusahaan swasta, jelas merugikan negaraAntam adalah BUMN yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintahJika pendapatannya menurun, pendapatan negara juga menurun," tandas Todung.

Todung juga mendesak Kementerian ESDM menyelidiki dan segera menuntaskan masalah tumpang tindih izin pertambangan"Jangan sampai, masalah tumpang tindih izin tambang ini berlarut-larutApalagi dari hasil kajian KPK ada ribuan ijin tambang yang bermasalahPemerintah harus segera membuat payung hukum yang tepat, supaya permasalahan ini tidak terus terulang," katanya(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLTG Senipah Mulai Operasi Akhir 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler