Jero Diduga Gunakan Rp 9,9 Miliar Untuk Pencitraan

Kamis, 04 September 2014 – 09:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Bambang menjelaskan dana itu diduga digunakan Jero untuk beberapa keperluan. Salah satunya untuk pencitraan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Atasi Narkoba, Perlu Operasi Khusus di Internal Kepolisian

"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Bambang dalam pesan singkat, Kamis (4/9).

Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. Namun dia tidak merinci lebih detil soal itu.

BACA JUGA: KMP Hanya Berupaya Naikkan Posisi Tawar ke Jokowi-JK

"Atas permintaan JW tersebut, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar," tandas Bambang.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Mendikbud Digadang dari Muhammadiyah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prestasi SBY Tercoreng Ulah Jero Wacik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler