jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani menyoroti kasus yang menjerat Jero Wacik. Menurutnya permasalahan sudah terjadi sejak Jero ditunjuk menjadi menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Saya kira khusus Pak Jero Wacik ini, kesalahannya di awal penunjukan Pak Jero yang awalnya dari Menteri Pariwisata ke Menteri ESDM," kata Dewi dalam diskusi "Korupsi di Pusaran Migas" di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/9).
BACA JUGA: RUU Pilkada Dikecam Jelang Pengesahan
Menurut Dewi, Jero bukanlah orang yang tepat untuk mengisi posisi Menteri ESDM. "Kita kenal istilah the right person in the right place. Dari awal beliau (Jero) ditunjuk sebetulnya sudah not the right man in the right place," tuturnya.
Namun Dewi menilai persoalan yang menjerat Jero tidak sepenuhnya kesalahan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu. "Orang yang tidak paham seluk beluk di Migas begitu rumit, itu mungkin bisa membuat orang secara tidak sadar dia terpeleset," ujarnya.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS tak Serentak Ditutup Besok
Oleh karenanya, politisi PDI Perjuangan itu berpesan agar Joko Widodo menempatkan orang yang tepat untuk mengisi jabatan Menteri ESDM. Orang yang dipilih, diakuinya, harus memiliki kapabilitas dan etika yang sudah teruji.
"Di ESDM itu harus orang yang tidak hanya punya kapabilitas dan kapasitas ilmu di migas, pertambangan dan mineral tapi orang yang secara akademis punya background itu, secara etika dan integritas teruji. Sehingga orang yang tepat tentu mereka akan lebih hati-hati. Karena hitung untung rugi lebih terkalkulasi," tandas Dewi.
BACA JUGA: PPP Sepakat Kada Dipilih DPRD, Rommy: Selaras dengan Ulama
Seperti diketahui, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya. Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pilkada, PKS Berubah Sikap Karena KMP
Redaktur : Tim Redaksi