RUU Pilkada Dikecam Jelang Pengesahan

Sabtu, 06 September 2014 – 08:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekitar pertengahan bulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada usai menjalani pembahasan yang berbelit selama dua tahun. Namun, disinyalir bakal memuat aturan pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung atau dipilih lewat DPRD, rencana pengesahan RUU tersebut banyak menuai kecaman.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa pengesahan aturan pelaksanaan Pilkada tidak langsung tersebut sebagai hal yang di luar akal sehat dan seperti orang yang putus asa. Karena menurutnya persoalan pelaksanaan Pilkada selama ini yang coba diperbaiki dan disempurnakan oleh pemerintah bersama DPR tidak menyentuh akar persoalannya.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS tak Serentak Ditutup Besok

"Kalau persoalannya adalah money politic, saya bisa bilang kalau ancaman hukumannya keras, tegas, dan jelas misalnya diskualifikasi, maka orang tidak mau melakukan itu. Tapi yang sekarang ini terjadi adalah orang berani melakukan money politic karena tidak ada ancaman yang tegas dan keras," kata Refly dalam diskusi bersama Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (5/9).

Refly juga mengatakan bahwa kepala daerah yang dipilih melalui DPRD menghilangkan cita-cita pelaksanaan Pilkada berbiaya murah dalam rencana Pilkada serentak pada 2015 nanti. Menurutnya, aturan Pilkada tidak langsung tersebut akan membentuk kecenderungan para calon kepala daerah untuk membeli suara di DPRD.

BACA JUGA: PPP Sepakat Kada Dipilih DPRD, Rommy: Selaras dengan Ulama

"Ongkos perahunya sama besarnya untuk meminta izin kepada ketua umum partai dan ongkosnya perahunya justru lebih besar ketika pemilihan oleh DPRD karena terukur, berapa suara, dan lain sebagainya. Nah, karena itu tidak relevan itu," terka dia.

 Dia juga menjelaskan bahwa alasan pembuat UU yang mengatakan bahwa Pilkada tidak langsung tersebut mampu mereduksi konflik horizontal juga tidak dapat diterima.

BACA JUGA: RUU Pilkada, PKS Berubah Sikap Karena KMP

"Saya katakan bahwa Pilkada dan Pemilu itu konflik elit. Kalau elitnya mengatakan, mari kita damai, akui kemenangan lawan, mari kita move on, dan beranjak pada masalah lain, masyarakat tidak akan lagi ribut. Rata-rata demo itu bukan demo yang genuine tapi lebih banyak digerakkan," terangnya.

Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa RUU Pilkada mengembalikan kejayaan demokrasi di Indonesia kembali ke masa orde baru.

"Bagaimana mungkin ketika kita sudah mempraktekkan pemilihan langsung oleh rakyat selama sembilan tahun, lalu kemudian mau dibalikkan kepada pemilihan secara tidak langsung. Berarti itu kan kita sudah bergerak ke depan, memberikan tafsir yang lebih benar kepada pengertian konstitusi lalu kemudian mau ditarik lagi, nah ini menurut saya tidak sah," pungkasnya.

Di tempat yang sama, pakar pemilu FH Universitas Diponegoro (Undip) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemilu untuk memilih wakil kepala daerah secara langsung merupakan sarana membangun basis legitimasi bagi kepala daerah.

"Mengingat bahwa anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat, untuk mengimbangi basis legitimasi DPRD maka sudah seharusnya basis legitimasi kepala daerah juga dibangun lewat pemilu," kata Hasyim.

Hasyim khawatir, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan menciptakan instabilitas politik dan mengarah kepada sistem politik presidensil ke parlementer.

"Untuk menghindari konflik politik antara kepala daerah dan DPRD yang berkepanjangan, dan untuk menjaga kestabilan politik pemerintahan daerah,maka sudah seharusnya kepala daerah dipilih secara langsung," terangnya.

Saat ini, DPR dan pemerintah masih membahas soal mekanisme Pilkada. Pendapat fraksi-frkasi di DPR pun terpecah. Fraksi yang setuju dengan mekanisme Pilkada tidak langsung atau dipilih oleh DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di antaranya Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Gerindra, PKB, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memilih Pilkada dilaksanakan secara langsung. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pilkada Lolos, KMP Bisa Kuasai Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler