jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa korupsi dana operasional menteri dan gratifikasi, Jero Wacik hanya divonis empat tahun penjara. Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan vonis denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan pada mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral era Presiden SBY tersebut.
"Menjatuhkan oleh karenanya terhadap terdakwa Jero Wacik pidana selama empat tahun dan pidana denda Rp 150 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2).
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut yakni membayar uang pengganti Rp 5.073.031.422. Jika denda tak dibayar maka harus diganti pidana kurungan satu tahun.
"Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan perkara ini berkekuatan hukum tetap tak dibayar maka seluruh harta benda disita oleh jaksa," kata Sumpeno.
Majelis menilai perbuatan Jero memenuhi unsur-unsur dalam tiga dakwaan berlapis yang dialamatkan kepadanya. Menurut Hakim, dalam dakwaan pertama Jero terbukti menyalahgunakan DOM saat menjabat Menbudpar dan dakwaan serta ketiga menerima gratifikasi ketika menjadi Menteri ESDM.
Sumpeno menjelaskan, karena menyalahgunakan DOM kurun waktu 2008-2011, Jero telah menguntungkan keluarganya Rp 1.071.088.340. Majelis menyatakan, tidak ada keuntungan yang diperoleh Jero lantaran DOM dinilai merupakan diskresi dari menteri.
Menurut Majelis, Jero telah memenuhi unsur-unsur pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Jero terbukti memenuhi pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 KUHPidana. Kemudian dakwaan ketiga Jero terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Baku Tembak di Poso, 3 Tewas
Vonis Jero lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK menuntut Jero dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan,serta membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. (boy/jpnn).
BACA JUGA: Pro Kontra Pembangunan Kereta Cepat, Jokowi Bilang Begini...
BACA JUGA: Jokowi: Pers Saat Ini Menekan Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindir Balik! Menteri Jonan: Jangan Komentar Kalau gak Tahu, Baca Dulu Ini!
Redaktur : Tim Redaksi