“Secara resmi, DPD memang sudah melaporkan Menbudpar Jero Wacik ke Mabes Polri, atas dugaan pengrusakan situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur,” kata Ketua Panitia Ad Hoc III DPD Faisal Mahmud, di DPD Senayan Jakarta, Rabu (11/2).
Substansi laporan ke Mabes Polri tersebut, kata Faisal Mahmud, karena DPD menilai proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang berlokasi di kawasan situs Majapahit di Trowulan itu telah merusak situs dan melanggar Undang-Undang No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.
“Sebelum menyampaikan laporan, Tim Panitia Ad Hoc III DPD telah melakukan mendengar paparan Tim Evaluasi Perencanaan Ulang Taman Majapahit dan Ketua Jurusan Arkeologi FIB Universitas Gadjah Mada (UGM) Inajati Adrisijanti, rapat dengan sejumlah ahli arkeologi dan terakhir kunjungan kerja ke lokasi situs Majapahit,” ujarnya.
Dari serangkaian kegiatan tersebut, DPD menilai pemerintah diduga melanggar UU tentang Benda Cagar Budaya terkait proyek pembangunan PIM yang dibangun di atas lahan seluas 2.190 meter persegi di lokasi situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto
BACA JUGA: KPK Dukung BP DAU Independen
"Pemerintah mengabaikan perlindungan, legalisasi pengawasan terhadap benda cagar budaya sehingga menimbulkan kerusakan situs Majapahit Trowulan hingga menimbulkan kerusakan situs tersebut," kata Faisal Mahmud.
Selain itu, pemerintah juga dinilai lalai dalam bertindak
Karena itu, selain mempolisikan Jero Wacik, DPD juga mendesak pemerintah menghentikan secara total terhadap tindakan pengrusakan situs Majapahit
BACA JUGA: Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs
Pemerintah diminta segera melakukan rehabilitasi secara menyeluruh dan maksimal terhadap kerusakan situs MajapahitBACA JUGA: Yudhoyono Berharap Golkar Memafkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Online, Media Terpercaya bagi Pebisnis
Redaktur : Tim Redaksi