Jero Wacik Dilaporkan ke Mabes Polri

Dinilai Merusak Situs Cagar Budaya Majapahit

Rabu, 11 Februari 2009 – 14:58 WIB
JAKARTA – Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah akhirnya melaporkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik ke Mabes PolriPelaporan tokoh Partai Demokrat asal Bali itu sebagai bentuk eksekusi dari Keputusan Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (27/1) lalu.
 
“Secara resmi, DPD memang sudah melaporkan Menbudpar Jero Wacik ke Mabes Polri, atas dugaan pengrusakan situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur,” kata Ketua Panitia Ad Hoc III DPD Faisal Mahmud, di DPD Senayan Jakarta, Rabu (11/2).

Substansi laporan ke Mabes Polri tersebut, kata Faisal Mahmud, karena DPD menilai proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang berlokasi di kawasan situs Majapahit di Trowulan itu telah merusak situs dan melanggar Undang-Undang No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.

“Sebelum menyampaikan laporan, Tim Panitia Ad Hoc III DPD telah melakukan mendengar paparan Tim Evaluasi Perencanaan Ulang Taman Majapahit dan Ketua Jurusan Arkeologi FIB Universitas Gadjah Mada (UGM) Inajati Adrisijanti, rapat dengan sejumlah ahli arkeologi dan terakhir kunjungan kerja ke lokasi situs Majapahit,” ujarnya.

Dari serangkaian kegiatan tersebut, DPD menilai pemerintah diduga melanggar UU tentang Benda Cagar Budaya terkait proyek pembangunan PIM yang dibangun di atas lahan seluas 2.190 meter persegi di lokasi situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto

BACA JUGA: KPK Dukung BP DAU Independen


"Pemerintah mengabaikan perlindungan, legalisasi pengawasan terhadap benda cagar budaya sehingga menimbulkan kerusakan situs Majapahit Trowulan hingga menimbulkan kerusakan situs tersebut," kata Faisal Mahmud.

Selain itu, pemerintah juga dinilai lalai dalam bertindak
Sebagai penanggung jawab, maka pemerintah semestinya melakukan perlindungan benda cagar budaya dan tidak membiarkan terjadinya kerusakan akibat pembangunan PIM tersebut.

Karena itu, selain mempolisikan Jero Wacik, DPD juga mendesak pemerintah menghentikan secara total terhadap tindakan pengrusakan situs Majapahit

BACA JUGA: Jaksa Patahkan Eksepsi Aulia Pohan Cs

Pemerintah diminta segera melakukan rehabilitasi secara menyeluruh dan maksimal terhadap kerusakan situs Majapahit
(fas/JPNN)

BACA JUGA: Yudhoyono Berharap Golkar Memafkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Online, Media Terpercaya bagi Pebisnis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler