Jessica Ajukan Kasasi ke MA

Senin, 10 April 2017 – 19:30 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: JPNN

jpnn.com - Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (10/4).

Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica mengatakan, langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memenangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Tetap Ditahan, Jessica: Kenapa Semua Dendam Pada Saya?

"Tadi siang kami sudah masukan berkas permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Otto saat dihubungi.

Otto mengatakan, ada hal penting dalam berkas permohonan kasasinya, yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim agung dalam memutus perkara kliennya.

BACA JUGA: Alangkah Sedihnya Jessica Tetap Harus Dibui

"Setelah kami dalami ternyata hakim PN sudah salah mengadili terdakwa karena secara tegas menyatakan menghukum terdakwa bersalah dengan hati nurani," ujar Otto.

Berdasarkan Pasal 138 KUHAP tentang Penuntutan Umum dalam Beracara, hakim harusnya memutuskan perkara dengan keyakinan dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA: Bang Otto Desak Kemenkum HAM Bebaskan Jessica

Namun, Otto menilai, keputusan hakim tidak berdasarkan dua alat bukti, melainkan mengedepankan perasaan. Karenanya, hal ini merupakan kesalahan dan vonis kepada Jessica harus digagalkan.

"Hati nurani berbeda dengan keyakinan. Hati nurani adalah perasaan atau feeling. Masa memutuskan bersalah atau nggaknya pakai feeling," pungkas Otto.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tahan Habis, Bang Otto Minta Jessica Dibebaskan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler