jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menggarap tuntutan dakwaan pada Jessica Kumala Wongso. Ini terjadi menyusul berkas perkara Jessica yang sudah dinyatakan lengkap alias P21, Kamis (26/5).
Menurut Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, rencananya Jessica akan disidang pertengahan bulan Juni, alias di saat Bulan Puasa.
BACA JUGA: Tragis! Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana Ditutupi Tumpukan Batu
"Kemungkinan bulan depan, tunggu kelengkapan berkas," ujarnya di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia menerangkan, berdasarkan pasal 139 KUHAP, ada lima yang harus dipenuhi penyidik yakni keterangan tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, dan dokumen penyidikan.
BACA JUGA: Perempuan Hamil Ngadu ke Polisi, Katanya Dicekik Dokter Bedah
Menurut Waluyo, hanya satu yang belum terpenuhi yaitu keterangan tersangka terkait pengakuannya melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Keterangan tersangka juga, tapi itu beda loh dengan pengakuan," bebernya.
Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) sudah yakin berkas perkara Jessica sudah lengkap dan layak dipersidangkan. Jaksa akan menuntut Jessica dengan dakwaan sesuai pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dituduhkan penyidik. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: SADIS! Usai Begituan Empat Pemuda Kabur, Siswi Cantik Dibiarkan Bugil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Siapkan Tempat Spesial buat Jessica
Redaktur : Tim Redaksi