jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memilih tempat baru untuk dihuni Jessica Kumala Wongso. Hal ini menyusul setelah Kejati DKI Jakarta resmi menyatakan berkas perkaranya lengkap alias P21, Kamis (26/5).
Menurut Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, pihaknya akan menempatkan Jessica ke dalam dinginnya dinding sel Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Pengakuan PNS yang Dibekuk Polisi
"Kan dia wanita. Jadinya dipindahkan ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP. Kemungkinan bulan depan (Juni) akan pindah," ujar Waluyo di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Waluyo mengatakan, alasan penahanan Jessica sesuai dengan aturan KUHP. Jessica dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara itu, pemindahan Jessica akan dilakukan setelah masa tahanannya habis pada Sabtu (28/5) lusa.
BACA JUGA: Oalah! Polisi Dilarang Masuk Lapas, Napi Minta TNI dan Sipir Saja
"Sekarang tunggu masa tahanan di polda habis. Setelah itu baru dibawa ke kejaksaan. Nanti saja tunggu dipersidangkan, kalau menurut jaksa peneliti itu sudah layak dipersidangkan," katanya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kenal di Medsos, si Cowok Ultah Dirayakan Berdua di Kamar Losmen
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEJAT! Siswi Cantik Digilir Empat Pemuda Hingga Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi