Jessica Bawa Berkas dari Australia, JPU: Ini Fotokopi ya?

Rabu, 28 September 2016 – 22:13 WIB
Polisi Australia John Jesus Torres, saat bersaksi dalam persidangan Jessica Kumala Wongso. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Jessica Kumala Wongso membantah adanya laporan kepolisian yang disimpulkan sebagai catatan kriminal atas dirinya.

Menurutnya, semua keterangan yang disampaikan oleh Polisi New South Wales, Australia, John Jessus Torres merupakan suatu kebohongan.

BACA JUGA: Jessica: Saya Tidak Benci Mirna

"Saya membawa catatan yang sah dari kantor polisi di Australia kalau tidak ada apa-apa di sana," kata Jessica memberikan keterangannya‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Jessica sendiri membawa catatan itu ke hadapan Hakim Anggota Binsar Gultom. Penasihat hukum Jessica beserta jaksa penuntut umum (JPU) lantas maju ke meja majelis hakim.

BACA JUGA: Sambil Menangis, Jessica Bersaksi Dipaksa Krishna Murti Mengaku Membunuh Mirna

"Ini fotokopi ya?," tanya Binsar.

"Ini yang dilegalisir pak, ada yang originalnya," jawab Jessica.

BACA JUGA: MENGEJUTKAN! Ini Cerita Jessica Soal Hubungan Mirna - Arief

Jessica lantas membacakan isi catatan tersebut di ruang persidangan.

"Ditujukan untuk Jessica Kumala Wongso di Pondok Bambu.‎ Dengan hormat Nona Wongso, anda meminta kami untuk memperoleh catatan dan perilaku kriminal anda di Australia. Berikut kami lampirkan catatan anda yang menyatakan tidak ditemukan catatan pelanggaran kriminal. Bahwa anda tidak pernah dihukum di Australia. Adapun pernyataan catatan anda yang pernah mengalami kriminal di sana tidak berdasar," kata Jessica membacakan isi surat dari Konsulat Jenderal Kemenkumham Australia.

Menanggapi itu, JPU malah menilai bahwa konsulat jenderal tidak mengetahui ‎secara detail riyawat kriminal warganya.

JPU menilai, konsulat jenderal hanya meneken surat tersebut.

"Jadi konsulat jenderal tidak bertanggung jawab atas isinya, (hanya tandatangan) tanpa bertanggung jawab atas isi dari dokumen tersebut. Saya hanya ingin menerangkan bahwa tidak ada hubungannya terhadap isi itu," terang JPU.(Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Datang ke PN Jakpus, Ini Saran Hotman Paris Menangkan Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler