Jessica Bisa Segera Bebas

Kamis, 21 April 2016 – 01:31 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas. Kemungkinan ini menyusul tak kunjung lengkapnya berkas perkara Jessica dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengatakan, hingga Rabu (20/4) berkas Jessica belum dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Modal Foto Panas, Minta Tebusan tak Dikasih, Ngajak Begituan

"Berkas Jessica sampai hari ini belum ada di Kejati DKI. Saya sampai saat ini belum mendengar kapan mau dilimpahkan, Kejati belum dapat ini," ujar dia Rabu (20/4).

Dia merinci, ada sejumlah kekurangan yang tak kunjung dilengkapi penyidik di bawah komando Kombes Krishna Murti.

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Ibu Hamil Diburu Sampai...

"Kekurangan berkas pasal 1 ayat 84 itu ada keterangan bukti ahli saksi, itu sudah ada. Namun segi kualitas perlu ditambah untuk pertanyaan lebih spesifik baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka," beber dia.

Untuk diketahui, Jessica ditahan per 30 Januari 2016. Maksimal penahan oleh penyidik 120 hari. Artinya akhir Mei tepatnya tanggal 30, Jessica akan bebas dari jeruji besi bila berkas tak kunjung lengkap.

BACA JUGA: Kisah Dua Polwan Cantik Korban Begal, Malah Bikin Kapolres Bangga

"Penyidikan bisa tetap jalan (penyidikan) tapi tersangka harus dikeluarkan (bebas) demi hukum yang berjalan," terangnya.

Tentu ini akan menjadi tugas berat bagi penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa penuntut umum bahkan telah mengembalikan berkas Jessica sebanyak dua kali.

Kuat dugaan, penyidik tidak mampu membuktikan Jessica sebagai orang yang menaruh siandia di es kopi Mirna.

Jessica pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia adalah teman ngopi Mirna di Kafe Olivier, West Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. (elf/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Autopsi Muhammadiyah Jadi Masukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler