jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, paska penangkapan, polisi punya waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa tersangka sebelum memutuskan apakah tersangkan akan ditahan atau tidak.
BACA JUGA: Gadis Ini Terkapar Ditabrak Begal Lalu Harta Benda Dirampas
Pemeriksaan paska penangkapan, di samping untuk mendalami juga memastikan apakah ada barang bukti lain.
"Kalau ditemukan minimal dua alat bukti bisa saja, kami melakukan penahanan," kata Tito di Jakarta, Sabtu (30/1).
BACA JUGA: Sssst, Dari Rekaman CCTV Terlihat Jessica....
Kata dia, merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan tidak wajib.
"Kalau tersangka tidak melarikan diri, tak akan mengulangi tindak pidananya, tak menghilangkan barang bukti, maka dapat tidak ditahan. Tapi, undang-undang memberikan kewenangan subjektif kepada penyidik," paparnya.
BACA JUGA: Soal Praperadilan, Pengacara Jessica: Ah Nanti Dulu
Lebih jauh Tito menjelaskan, bila penyidiknya beranggapan ada kemungkinan tersangka melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana, maka akan ditahan.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.
Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Hakim: Ada yang Lihat Jessica Masukkan Racun ke Kopi?
Redaktur : Tim Redaksi