jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan keterangannya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Keterangan diberikan untuk membela diri atas pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda replis, pekan lalu.
BACA JUGA: Pengacara pun Ikut Tertipu Aksi Dimas Kanjeng
Jessica mengklaim, semua tuduhan JPU pada agenda replik tidak berlandaskan dengan kenyataan. Menurutnya, JPU memberikan keterangan parsial mengenai kondisi ruang tahanannya di Polda Metro Jaya.
"Terima kasih sudah memberi saya satu lagi kesempatan untuk memperjuangkan kebebasan saya," kata Jessica membuka keterangannya di depan majelis hakim perkata kematian Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA: Jessica Kebanjiran Email Dukungan
Menurut Jessica, semua pernyataan dalam replik JPU, seakan mencari kebenaran. Dalam tuduhan JPU, ia merasa tidak ada rasa keadilan untuknya.
"Pada persidangan yang lalu, sekali lagi saya hanya bisa duduk diam dan mendengarkan tuduhan-tuduhan dari jaksa penuntut umum dengan berpikir kapan penderitaan ini akan berakhir," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Gamawan Tegaskan Ada Peran Boediono dan Sri Mulyani di e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Korupsi Rontok? Ada Baiknya Belajar ke Ahok
Redaktur : Tim Redaksi