jpnn.com - JAKSEL - Tersangka pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebentar lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, tiga hari lagi batas masa penahanan lulusan Billy Blue College tersebut habis. Namun, tidak berarti kasus itu berhenti. Hanya masa penahanannya yang habis. Penyidik pun harus membebaskannya demi hukum.
Kemarin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya terkait masalah tersebut.
BACA JUGA: Bang Rhoma dan Grace Natalie Percaya Diri
Setelah pertemuan, perwira tinggi dengan pangkat bintang empat di pundak itu memastikan bahwa kasus akan tetap dilanjutkan meski Jessica sudah keluar tahanan. ''Tetap jalan kok,'' ujarnya.
Menurut Badrodin, keluarnya Jessica tidak berarti perempuan berusia 27 tahun itu bebas dari hukum. Menurut dia, proses hukum akan tetap berjalan meski statusnya belum P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. ''Kalau dia keluar, tidak berarti bebas dari tuntutan hukum,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Kemenhub Akhirnya Longgarkan Sanksi Lion Air
Badrodin menerangkan, saat ini yang menjadi persoalan adalah Jessica ditahan atau tidak. Sebab, status tersangka masih melekat. Dia tetap akan terikat dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Bahkan, sebenarnya sama saja apakah tersangka ditahan atau tidak. ''Kalau ditahan, kan nanti dikurangi masa tahanan. Kalau tidak ditahan, ya tidak dikurangi. Kan sama saja,'' ucapnya.
BACA JUGA: Sudah Ada Enam Partai Baru, Ada Beringin Karya
Dia menjelaskan, polisi masih yakin pelakunya adalah Jessica. Hal itu sudah terlihat dari alat bukti yang didapat. Kalau jaksa masih belum menerima, penyidik memastikan akan mencari alat bukti lain sampai jaksa mau menerima alat bukti tersebut. ''Prosesnya masih berjalan. Masih bisa P-21,'' katanya. (nug/ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 TKI di Korsel Terlibat ISIS, Pengin Mati Syahid
Redaktur : Tim Redaksi