jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi membuka pendaftaran badan hukum bagi parpol baru, kemarin (24/5). Enam parpol langsung mengajukan diri guna memenuhi legalitas partainya.
Enam partai tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Priboemi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Indonesia Kerja. Jumlah parpol baru itu masih bisa bertambah karena pendaftaran dibuka hingga 29 Juli.
BACA JUGA: Kemenhub Akhirnya Longgarkan Sanksi Lion Air
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, semua partai baru akan mengikuti dua verifikasi sebelum mendapatkan status badan hukum.
’’Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,’’ ujar Yasonna setelah meresmikan pembukaan pendaftaran di Graha Pengayom Kemenkum HAM.
BACA JUGA: 8 TKI di Korsel Terlibat ISIS, Pengin Mati Syahid
Verifikasi administrasi meliputi salinan akta notaris yang memuat data pendiri dan AD/ART partai, pernyataan nama lambang dan tanda gambar yang tidak menyamai partai lain, bukti rekening partai, hingga persyaratan kepengurusan di daerah.
’’Kepengurusan wajib ada di 34 provinsi, lalu 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia,’’ bebernya.
BACA JUGA: Profesor Ini Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi
Daftar kepengurusan di dokumen pengajuan tersebut selanjutnya diverifikasi secara faktual. Ada tim khusus yang langsung melakukan pengecekan di lapangan. Verifikasi faktual itu dilakukan guna menghindari adanya data kantor wilayah atau kantor cabang ’’siluman’’. Yasonna memastikan, tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi faktual tidak akan menoleransi adanya kantor siluman.
Selain itu, ketentuan jumlah kantor wilayah maupun cabang wajib dipenuhi tanpa pengecualian. Rencananya, proses verifikasi dilaksanakan hingga Oktober 2016. Pengumuman kelolosan dilakukan sebulan kemudian atau November 2016.
Menteri berlatar belakang politikus PDIP itu juga menegaskan, kelolosan verifikasi di Kemenkum HAM hanya memberikan legitimasi hukum atas berdirinya partai. Untuk bisa ikut serta dalam Pemilu 2019, partai tetap harus mengikuti verifikasi lanjutan berdasar UU Pemilu yang dikomandoi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (far/c7/pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 650 Juta untuk Vonis Bebas
Redaktur : Tim Redaksi