Kemenhub Akhirnya Longgarkan Sanksi Lion Air

Rabu, 25 Mei 2016 – 08:03 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya sedikit melunak terkait dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap layanan ground handling (GH) Lion Air. Bila sebelumnya kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu secara tegas bakal membekukan ground handling Lion Air mulai tadi malam, kini otoritas perhubungan memberikan tenggat hingga 30 hari ke depan.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan, Lion Air tidak mengajukan ground handling pengganti. Dengan demikian, ground handling Lion Air tetap beroperasi hingga batas waktu yang ditentukan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pun telah mengeluarkan surat untuk keputusan baru tersebut 

BACA JUGA: Sudah Ada Enam Partai Baru, Ada Beringin Karya

"Dalam batas waktu itu, Lion diminta untuk melakukan sejumlah perbaikan," kata Maryati di Jakarta, kemarin (24/5). 

Kemenhub melunak setelah Lion Air menggugat Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo. Lion menuding Suprasetyo menyalahgunakan kewenangan dalam penjatuhan sanksi pada Lion Air atas insiden salah terminal. 

BACA JUGA: 8 TKI di Korsel Terlibat ISIS, Pengin Mati Syahid

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan, kelonggaran sanksi tidak terkait dengan gugatan itu. Dia menjelaskan, keputusan memberikan kelonggaran diambil setelah melihat hasil investigasi Kemenhub. 

"Sebetulnya, hasil investigasi internal merekomendasikan untuk mencabut izin GH. Tapi, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga 30 hari ke depan apa yang tidak sesuai undang-undang," paparnya. 

BACA JUGA: Profesor Ini Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi

Pelanggaran undang-undang itu terbongkar dari hasil investigasi yang telah dilakukan. Kemenhub menemukan adanya penggunaan telepon genggam oleh petugas dalam proses GH. Padahal, hal itu dilarang karena frekuensinya tidak stabil. 

"Dan betul saja, ini yang akhirnya membuat mis-ground handling. Karena itu, meski diperbolehkan kembali bekerja, tetap harus sesuai dengan undang-undang," tegasnya. 

Lalu, bagaimana jika seluruh rekomendasi dipenuhi pihak GH Lion Air? Apakah pembekuan terhadap GH Lion Air dibatalkan? Hemi menjawab belum pasti. Sebab, ada beberapa aturan yang dilanggar GH Lion Air sehubungan dengan insiden salah terminal penumpang pada 10 Mei lalu. Misalnya, aturan keimigrasian dan bea cukai. 

"Ini kan hasil investigasi internal Kemenhub. Masing-masing melakukan investigasi. Jadi, masih harus dilihat nanti," ujar mantan Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara itu.

Ditemui terpisah, Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait mengatakan belum mengetahui surat tersebut. Sebab, seharian dia berada di Komisi V DPR untuk mengadu terkait dengan sanksi-sanki yang dijatuhkan Kemenhub. "Belum. Belum tahu," ujarnya singkat. 

Saat disinggung soal pencabutan gugatan karena telah diberi kelonggaran, pria yang akrab disapa Edo tersebut belum bisa memutuskan. Hal itu, kata dia, diputuskan setelah melihat surat yang dilayangkan Kemenhub. 

Di sisi lain, ruang rapat Komisi V DPR di Gedung Kura-Kura kemarin (24/5) disesaki puluhan pilot dan pramugari Lion Air. Mereka datang bersama para direksi Lion Air seperti Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait dan Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut. 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi V Fary Djemy Francis itu, Edward langsung mengeluarkan unek-uneknya. Salah satunya soal perasaan dianaktirikan Kemenhub menyangkut pemberian sanksi. 

Dia mengakui, pihaknya masih memiliki kekurangan. Karena itu, mereka berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan. Saat salah, pihaknya meminta untuk bisa dibina seperti maskapai lain. (mia/c7/sof) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 650 Juta untuk Vonis Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler