jpnn.com - JAKARTA - Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8), psikolog Antonia Ratih Anjayani mengungkap ketidaklaziman terdakwa Jessica Kumala Wongso karena meletakkan paper bag di atas meja 54 di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia.
Menurutnya, pada orang umumnya, peletakan barang di atas meja, tidak lazim.
BACA JUGA: Tegang! Pengacara Jessica Berdebat dengan Psikolog
"Pada umumnya, orang meletakkan tas atau barangnya di samping atau di bawah. Sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak lazim," kata Ratih, saat memberikan keterangan.
Menanggapi itu, pengacara Jessica, Sordame Purba mempertanyakan ketidaklaziman tersebut. Sordame mengatakan, saat tiba di ruang sidang, ia melihat jaksa penuntut umum meletakkan tasnya juga di atas meja sidang.
BACA JUGA: Tumben..Sudah 2 Jam, Hakim Binsar Belum Bertanya di Sidang Jessica
"Saya bertanya kepada ahli, apakah tindakan jaksa itu termasuk lazim atau tidak? Jaksa saat masuk ke ruang sidang, langsung meletakkan tasnya di atas meja, di atas berkas perkara? Peristiwa itu saya foto," tanya Sordame.
Ratih kemudian berdalih bahwa ada perbedaan dalam kasus peletakan paper bag oleh Mirna dan peletakan tas oleh jaksa. Sebab, dalam meja sidang, jaksa tidak melihat adanya ruang kosong, sehingga spontan meletakkan tasnya di atas meja.
BACA JUGA: Pengacara Minta Hakim Binsar Tidak Menakut-nakuti Jessica Lagi
"Karena tidak ada space di situ, jadi orang meletakkan di atas meja, karena tidak ada tempat," terang Ratih.
Menanggapi itu, Sordame memandang, ketidaklaziman yang dinilai oleh Ratih tidak bisa dipakai. Sebab, setiap orang memiliki spontanitas masing-masing yang tidak bisa menjadi acuan dalam perkara sidang.
"Saya kira cukup Yang Mulia. Ketidaklaziman itu datang dari masing-masing pribadi dan berbeda-beda caranya," tukas Sordame. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Psikolog jadi Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Jessica
Redaktur : Tim Redaksi