jpnn.com - JAKARTA -- Kubu tersangka pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso (JKW), membantah praperadilan yang diajukan terhadap Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, salah sasaran. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo menegaskan bahwa apa yang pihaknya sampaikan sudah benar dan tak salah sasaran.
"Tidak benar itu kalau disebut salah sasaran," tegas Yudi di PN Jakpus, Rabu (24/2).
BACA JUGA: SIMAK! Video Pengakuan Saipul Jamil: Dia Mijit di Kamarku
Dia menyarankan pihak kuasa hukum membaca Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurut dia, berdasarkan UU tersebut seharusnya polisi bekerja hirarki. Polisi, tegas Yudi, tidak bekerja sendiri-sendiri.
"UU dengan surat pengalihan tinggi mana?Polsek saya gugat, polda metro saya gugat itu sesuai UU. Perkaranya kan di polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," kata Yudi.
BACA JUGA: Kecurigaan Kepada 2 Cewek Seksi Akhirnya Terbukti
Sebelumnya kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang AKBP Aminullah menilai gugatan pemohon salah sasaran. Pasalnya, pemohon menggugat Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya. Padahal yang menangani kasus ini adalah Polda Metro Jaya. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bukan Polsek Tanah Abang. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Tarif Aborsi di Menteng yang Digerebek Polda Metro Jaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... HEBOH! Dua Rumah di Menteng Jadi Tempat Aborsi
Redaktur : Tim Redaksi