jpnn.com - MATARAM – Kecurigaan dari Pemilik toko emas Zahara, H Kan’an (45) kepada dua cewek berbadan seksi akhirnya. Perempuan yang diketahui bernama Azisah Trisnasari alias Sari (26), warga Kelurahan Sapta Marga, Cakranegara dan Nurheli Afni Oktavia (31), warga Desa Tawun, Sekotong Barat, Lombok Barat ini hendak membeli emas dengan menggunakan uang palsu.
“Dua orang sudah kami amankan dengan tuduhan mengedarkan upal,” kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto seperti dilansir Harian Lombok Post (Grup JPNN), Rabu (24/2).
BACA JUGA: Ini Tarif Aborsi di Menteng yang Digerebek Polda Metro Jaya
Ia menuturkan, AT (Azisah Trisnasari) dan NAO (Nurheli Afni Oktavia) mendatangi toko korban. Keduanya berencana membeli emas dengan uang palsu (upal). “Pemilik toko curiga dan memantau aktivitas dua pelaku tersebut,” katanya.
Kecurigaan korban kian bertambah ketika melihat lembaran yang berbeda dari uang asli. Ia pun bersama warga mengamankan keduanya.
BACA JUGA: HEBOH! Dua Rumah di Menteng Jadi Tempat Aborsi
Menurut Heri, ketika digeledah tas keduanya ditemukan upal. Diduga, keduanya akan menggunakan untuk memborong emas pemilik toko Zahara. “Mau pakai untuk beli emas,” bebernya.
Dua pelaku itu kemudian diserahkan kepada Polsek Pagutan. Dari hasil pengeledahan, polisi mengamankan upal pecahan 50 ribu sebanyak 171 lembar atau Rp 8.550.000. Selain itu, diamankan pula dua buku tabungan, gelang rodiu, dan satu amplop yang digunakan untuk menyimpan upal.(lombok post/fri/jpnn)
BACA JUGA: Bertindak Tak Terpuji, 2 Cewek Seksi Ini Diamankan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Malunya...Mantan Pejabat Dicokok di Balai Kota
Redaktur : Tim Redaksi