jpnn.com - JAKARTA - Episode panjang sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak akhir. Rabu (5/10), jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang sudah merasuk ke pikiran publik selama ini, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Kenapa 20 Tahun? Bukan Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
Cukup mengejutkan, mengingat tuntutan itu jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan pada awal sidang: penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Jaksa Melanie menyatakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Jessica.
BACA JUGA: Ingat Ya, Jessica Itu dari Keluarga Menengah ke Atas
Selain itu, tidak ada hal-hal yang bisa membebaskan perempuan 28 tahun tersebut dari pertanggungjawaban pidana.
’’Untuk itu, terdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Perkosa Korban Dua Menit Sebelum Masukkan Gagang Cangkul
Dalam sidang di PN Jakarta Pusat yang berlangsung selama hampir delapan jam itu, jaksa membacakan 287 halaman berkas tuntutan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan, pihaknya menyiapkan berkas tuntutan tersebut selama seminggu. Namun, dia membantah mengurangi hukuman. ’’Dua puluh tahun itu sudah maksimal,’’ tegasnya.
Menurut Ardito, hukuman 20 tahun itu sudah pantas. ’’Kalau hakim menilai lebih berat, bisa saja dia divonis makin banyak,’’ ujarnya.
Dia membantah bahwa JPU goyah hanya karena memberikan tuntutan 20 tahun. Dia menegaskan, hal itu sudah penuh perhitungan.
’’Dari subjektivitas kami, itu sudah sangat cukup kok,’’ terangnya.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, siap menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.
Menurut dia, tuntutan 20 tahun itu tidak layak. Sebab, tidak ada bukti Jessica telah melakukan pembunuhan.
’’Saya tidak habis pikir. Banyak sekali yang ditambah-tambah oleh jaksa,’’ katanya. (nug/idr/c5/ca/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengepul Uang Dibayar Rp 50 Juta, Sudah Ditangkap?
Redaktur : Tim Redaksi