Perkosa Korban Dua Menit Sebelum Masukkan Gagang Cangkul

Kamis, 06 Oktober 2016 – 07:26 WIB
Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com - TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10).

Duduk di kursi terdakwa dua pria yang diduga memerkosa dan menganiaya karyawan pabrik malang itu, Imam Afriadi dan Rahmat Arifin. 

BACA JUGA: Pengepul Uang Dibayar Rp 50 Juta, Sudah Ditangkap?

Sidang dengan agenda dakwaan jaksa ini dipimpin Hakim M Irfan Siregar.

Dalam dakwaan, pihak jaksa penuntut umum membeberkan bagaimana terdakwa Rahmat Arifin memasukkan gagang cakul ke kemaluan korban.

BACA JUGA: 750 Kg Barang Palsu dari Dimas Kanjeng Dikirim ke Jatim

Sebelumnya, terdakwa Rahmat Arifin sempat menyetubuhi korban selama dua menit. 

Setelah menyetubuhi, terdakwa memasukkan cangkul pada kemaluan korban hingga mengeluarkan darah.

BACA JUGA: Tim Khusus Lacak Uang Rp 2 Triliun Milik Dimas Kanjeng

Sebelumnya, terdakwa juga melukai muka korban dengan garpu yang sudah dibawanya dari rumah, serta menggigit puting korban hingga luka parah. 

“Atas pemeriksaan dan tidakan tersebut, korban mengalami memar di mata kiri dan kanan, di kelopak atas dan bawah, luka terbuka di pipi kiri, patah tulang pipi, luka gores di beberapa bagian pipi, luka gigitan leher dan dada, puting kiri dan kanan bekas gigitan. Kemaluan yang rusak, pendarahan yang hebat serta patah rongga panggul, sobek pada perut, hati, usus dan patah tulang rusuk,” ungkap Jaksa Iqbal membacakan dakwaan. 

Atas tindakannya itu, terdakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan pasal 258 KUHP dengan hukuman maksimal mati, seumur hidup dan paling ringan 20 tahun.

“Tiga terdakwa berkomplot untuk memerkosa dan menganiaya Eno secara sadis. Maka di sini kami kenakan pasal pembunuhan berencana, di situlah yang memberatkan,” jelasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi dan timnya merasa keberatan atas dakwaan JPU.

Dengan itu, tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. Karena menurutnya, peristiwa itu bukan direncanakan, tapi tiba-tiba sesaat di lokasi kejadian. 

“Ini kan baru bacaan dakwaan saja, nanti kedepan baru kami lakukan penolakan dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya. 

Sidang kasus Eno akan dilanjutkan pekan depan, pada 12 Oktober mendatang. Agenda yang akan disidangkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (bun/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimas Kanjeng Gandakan Uang di Depan Penyidik, O Iya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler