Jessica Resmi Melawan Vonis PN Jakpus

Senin, 31 Oktober 2016 – 17:51 WIB
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya 20 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu mendaftarkan banding, Jumat pekan lalu (28/10).

Salah satu anggota tim penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, upaya banding itu agar kliennya memperoleh keadilan. Menurutnya, majelis hakim pimpinan Kisworo yang beranggotakan  Binsar Gultom dan Partahi Hutapea yang mengadili Jessica telah mengabaikan pledoi.

BACA JUGA: Mensos Pastikan 323 Daerah Masuk Siaga Bencana

"Kami sebagai penasihat hukum akan membuat memori banding agar pleidoinya masuk dalam memori banding dengan tanggapan-tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri itu agar dipertimbangkan di pengadilan tinggi," kata Boestam kepada JPNN, Senin (31/10).

Boestam menjelaskan, dalam memori banding iti disertakan pledoi Jessica. Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan tanggapan atas vonis PN Jakpus.

BACA JUGA: KPK Periksa Akil Mochtar di Sukamiskin, Ada Apa?

“Kami tanggapi tuntutan jaksa. Supaya hakim bisa melek,” sambungnya.

BACA JUGA: Ferdian Lacony: Pemuda Harus Mampu Jadi Pemimpin

Akta permintaan banding Jessica Kumala Wongso. Foto: Hidayat Boestam for JPNN.Com

Lebih lanjut dia mengatakan, persidangan atas Jessica seolah tak menggubris keterangan saksi dan ahli dari kubu terdakwa. “ Lantas buat apa sidang panjang-panjang?" keluhnya.

Selain itu, Jessica juga menyesalkan putusan untuknya. Sebab, Jessica yang sudah mengikuti proses persidangan panjang dan melelahkan, ternyata tak mendapatkan keadilan.

"Jessica bilang begini ke saya, 'kalau begitu buat apa sidang berpanjang-panjang, langsung saja baca dakwaan, langsung saja putuskan'," keluh Jessica seperti yang ditirukan Boestam.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan kopi bersianida. PN Jakpus pun menyatakan Jessica bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada cewek kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu.(mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... APP Gunakan Teknologi Pemetaan Cerdas Deteksi Karhutla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler