jpnn.com - JAKARTA - Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso mengatakan kliennya tak terima dituduh sebagai perempuan licik oleh jaksa penuntut umum dan mantan bosnya di New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louis Carter.
Menurut Otto, tudingan itu subjektif dan tidak berdasar.
BACA JUGA: Baru Kenal Mau Diajak Ketemuan, si Gadis Dirampok dan Diperkosa
"Itu merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan Kristie. Dan itu subjektif," tegas Otto saat sidang lanjutan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (13/10).
Dia menegaskan, karena hanya pendapat yang subjektif, maka itu tidak bisa digunakan sebagai kesaksian dan fakta hukum.
BACA JUGA: Jessica tak Pernah Pilih Meja Nomor 54
Otto menambahkan, seluruh keterangan Kristie yang dibacakan di persidangan tidak dapat dijamin kebenarannya.
Sebab, tidak ada berita acara sumpah dari penerjemah. Apalagi, keterangan itu hanya dibacakan tanpa menghadirkan Kristie di persidangan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Reza Artamevia Sudah Dewasa, gak Mungkin Ditipu soal Makanan Jin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Kenal Gatot, Reza Artamevia Disebut Sudah pakai Makanan Jin
Redaktur : Tim Redaksi