jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Inilah kesempatan terdakwa pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso untuk membantah tuntutan jaksa dan upaya meyakinkan hakim.
Jessica akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Polisi Pun Dibuat Bingung Winarsih
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, itu bahkan menulis sendiri pleidoinya yang akan dibacakan di pengadilan.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dua pleidoi yang dibacakan hari ini.
BACA JUGA: Jessica Sampaikan Pembelaannya Hari Ini
Yakni, pleidoi dari pihak penasihat hukum dan Jessica. ''Masing-masing punya pendapat untuk disampaikan,'' katanya, Selasa (11/10).
Untuk agenda sidang hari ini, lanjut Otto, Jessica membacakan pembelaannya lebih dulu. Lalu, disusul pleidoi dari kuasa hukum.
BACA JUGA: Lihai Mencuri, Siswa SMP Divonis 2 Tahun Bui
''Yang punya Jessica dibuatnya sendiri,'' terangnya.
Menurut Otto, pleidoi dari Jessica dibuat tanpa paksaan dan arahan. Bahkan, Jessica dibebaskan menulis sesuai dengan hatinya.
Termasuk diperbolehkan menulis semua curahan hatinya setelah mengikuti sidang selama berbulan-bulan.
Tim kuasa hukum bakal lebih membahas soal teknis. Termasuk keterangan saksi ahli dan alasan bahwa Jessica bukan pembunuh Mirna. ''Nanti kami jabarkan,'' ujarnya.
Otto mungkin menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan closed circuit television (CCTV) sebagai barang bukti. ''Itu salah satunya,'' ucapnya
Namun, inti pleidoi yang dibacakan nanti adalah tidak adanya pembunuhan dari kasus tersebut. Apalagi, tidak ada bukti bahwa sianida berada di tubuh korban Mirna.
''Semua juga tahu tidak ada sianida,'' tegasnya.
Bila tidak ada sianida, dipastikan seharusnya perkara itu tidak ada.
''Kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida. Tidak ada sianida, berarti tidak ada pembunuhan. Kok bisa ada kasus ini? Itu yang disoroti,'' jelas dosen di sejumlah kampus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya hanya menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Tuntutan itu jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan pada awal sidang, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nug/c14/ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Saku Kurang, Pelajar SMP Coba jadi Maling
Redaktur : Tim Redaksi