Lihai Mencuri, Siswa SMP Divonis 2 Tahun Bui

Rabu, 12 Oktober 2016 – 10:28 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – AF pelajar  VII SMP divonis dua tahun penjara. Untuk ukuran pelajar hukuman itu cukup berat.

Namun, itu setimpal karena kemampuannya dalam mencuri motor tidak perlu diragukan.

BACA JUGA: Uang Saku Kurang, Pelajar SMP Coba jadi Maling

Sekali beraksi, dia bisa mencuri dua motor sekaligus. Gara-gara itu, hakim menghukumnya dua tahun penjara.

Vonis itu dibacakan hakim tunggal Anne Rosiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/10).

Menurut hakim, AF terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan. Dia melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang yang sama, jaksa Ni Made Sri Astri Utami meminta hakim agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Parah! Guru Mengaji di Koja Cabuli Enam Muridnya

Alasannya sama. Anak 16 tahun itu dianggap melakukan pencurian dengan pemberatan.

Fariji, pengacara yang mendampingi AF, menyatakan bahwa kliennya menerima hukuman tersebut. Sikap itu diambil lantaran AF sudah mengakui dan menyesali perbuatannya

. ''Sekarang fokus menjalani hukuman. Semoga cepat keluar dan bisa hidup normal,'' katanya.

Tuntutan seberat itu, lanjut dia, tidak terlepas dari aksi kriminal AF. Menurut Fariji, AF sudah tiga kali mencuri sepeda motor di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Pengusaha Restoran Bebek Tersandung Narkoba

Terakhir di sebuah rumah di Jalan Kedinding Baru Tengah. Aksi itu dilangsungkan saat malam.

AF beraksi bersama Rifqi Bima Facrudin alias Acong yang disidang secara terpisah.

 Sebelum mencuri, AF menggambar situasi sejak siang. Setelah memastikan jalan masuk ke rumah, dia kembali saat tengah malam.

 ''Mereka berangkat jalan kaki,'' ucapnya.

Untuk masuk ke rumah korban, AF dan Rifqi naik gapura yang ujungnya berdekatan dengan lantai 2.

 Dari gapura itu, mereka melompat masuk melalui loteng. Jendela yang terkunci dicongkel menggunakan pencukit ban mobil yang dibawa dari rumah.

Setelah berhasil masuk ke rumah, sasaran pertamanya dapur. Tujuannya, mengambil pisau untuk berjaga-jaga jika tepergok pemilik rumah.

Mereka kemudian mencari kunci pintu ruang tamu di beberapa cantolan di dinding rumah korban. Pelaku berhasil menemukan kunci pintu.

Bukan hanya itu. Mereka juga mencari kunci motor di ruang tamu dan ruang tengah. Di sana ada dua motor. Dua kunci motor berhasil didapat. Keduanya membawa keluar motor melalui pintu depan seolah-olah pemiliknya.

 ''Pisaunya juga dibawa pulang,'' jelas Fariji.

Motor curian tersebut kemudian disimpan di rumah AF. Rencananya, kendaraan itu dijual kepada seseorang bernama PEK.

Sayangnya, sampai AF menjalani putusan, penadah itu belum tertangkap.

AF tertangkap ketika mengendarai motor curian tersebut di perempatan Jalan Sidorame, Surabaya. Polisi mencegatnya, lantas melakukan penggeledahan.

Dari sana, petugas menemukan sebilah pisau. Setelah diperiksa lebih dalam, AF mengakui bahwa motor yang dibawa merupakan hasil curian.

Fariji mengatakan, vonis hakim mengharuskan AF tinggal di dalam penjara.

"Tapi, kami akan berusaha memindahkannya ke lembaga rehabilitasi sosial. Kalau di sana kan bisa sambil belajar dan latihan keterampilan,'' jelasnya. (eko/c15/fal/flo/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita Daster dan Celdam di Kamar Mbah Dukun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler