Jessica Sampaikan Pembelaannya Hari Ini

Rabu, 12 Oktober 2016 – 10:39 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso maupun tim penasihat hukumnya yang dikomandani Otto Hasibuan akan menyampaikan nota pembelaan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Persidangan kali ini bisa jadi kesempatan Jessica meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tak bersalah.

BACA JUGA: Lihai Mencuri, Siswa SMP Divonis 2 Tahun Bui

Jessica tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara, karena dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menabur lima gram racun sianida saat ngopi di Cafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. 

Sidang rencananya akan digelar pukul 11.00 di PN Jakpus.

BACA JUGA: Uang Saku Kurang, Pelajar SMP Coba jadi Maling

Dalam persidangan sebelumnya, Jessica dan tim penasihat hukum sepakat akan membacakan pledoi masing-masing.

Jessica membuat pledoi sendiri. Tim penasihat hukum juga demikian.

BACA JUGA: Parah! Guru Mengaji di Koja Cabuli Enam Muridnya

Pledoi itu merupakan pembelaan atas tuntutan JPU. Sebelumnya, Otto menyatakan Jessica tidak pantas dihukum.

Sedangkan jaksa menilai perbuatan Jessica sangat keji dan harus dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Restoran Bebek Tersandung Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler